Selasa, 23 Mei 2023 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Andry 1280
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Enam dari 42 bangunan Ruko Niaga Pluit yang melanggar aturan di Jalan Pluit Karang Niaga, RT 11/03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara dibongkar.
Pembongkaran dilakukan langsung para pemilik bangunan ruko secara mandiri mulai dari Blok Z-4 utara dan Blok Z-8 selatan.
Lia (41), Pemilik Ruko Niaga Pluit, Blok Z-8 mengaku membongkar ruko secara mandiri setelah adanya peninjauan dan pembuktian permasalahan batas bangunan beberapa hari lalu.
"Bangunan ruko saya yang menyalahi aturan hanya satu meter dan tersisa enam meter. Ke depannya akan kita jadikan area parkir," ujarnya, Selasa (23/5).
Lia menyampaikan, sejak bangunan rukonya dinyatakan melanggar aturan, pihaknya langsung menyerahkan segala keputusan kepada pemerintah setempat.
Ia berharap, upaya membongkar bangunan ruko secara mandiri
ini dapat diikuti para pemilik ruko lainnya yang melanggar aturan."Semoga semua selesai sesuai aturan dan aktivitas berjalan normal kembali," tandasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara memberi tanda batas pada 20 bangunan yang melanggar aturan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Pluit, Penjaringan.
Pemberian tanda batas tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara.