Senin, 08 Mei 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1370
(Foto: Folmer)
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah menindak tegas pemilik mobil truk tinja bernopol B 9315 BFA yang kepadatan membuang limbah ke saluran air kota di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, pihaknya telah melakukan tindakan menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait pembuangan limbah dari truk tinja yang membuang limbah ke saluran air di Jalan Tanj
ung Duren pada Jumat (5/5)."Tim pengawasan dan Penataan Hukum Dinas LH DKI Jakarta segera melakukan penelusuran dan pelacakan di lokasi pembuangan limbah dan menemukan tempat parkir serta pemilik mobil tinja yang telah melanggar aturan," ujar Yogi Ikhwan, Senin (8/5).
Saat diperiksa petugas, lanjut Yogi, pemilik mobil tinja berinsial HA mengakui pelanggaran pembuangan tinja ke dalam saluran telah dilakukan kesekian kali. Namun, aksi tersebut baru kali ini tertangkap tangan dan diviralkan oleh masyarakat.
“Pemilik truk tinja dikenakan denda paksa sebesar Rp 5 juta,” tuturnya.
Ditambahkan Yogi, pihaknya juga mengajak pengusaha ataupun pemilik truk tinja wajib melakukan pembuangan ke pengolahan air limbah Perumda PAL di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Duri Kosambi maupun Pulo Gebang.
"Kami juga meminta warga segera melaporkan, bila melihat adanya pelanggaran yang dapat merusak lingkungan hidup," tandas Yogi.