Kamis, 24 November 2022 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 2016
(Foto: doc)
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah memberikan sanksi denda kepada perusahaan pemilik truk pembuangan limbah tinja sembarangan di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Samsat, truk bernomor polisi B 9631 UFA tersebut dimiliki PT Putra Ogan Sejahtera dan sudah diberikan sanksi denda sebesar Rp 5 juta.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, Dinas LH DKI Jakarta juga sudah merekomendasikan pencabutan izin perusahaan tersebut kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta.
"Sanksi-sanksi ini untuk memberikan efek jera. Kami memastikan ada tindakan tegas," ujar Yogi, Kamis (24/11).
Yogi menjelaskan, pihaknya menyediakan kanal aduan melalui media sosial bagi masyarakat yang mengetahui atau menemukan kejadian serupa.
"Bisa disampaikan melalui akun Instagram dinaslhdki, dan Twitter @dinaslhdki. Aduan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JAKI. Kami memastikan laporan segera ditindaklanjuti," katanya.
Yogi juga meminta, perusahaan atau operator penyedia jasa layanan sedot tinja untuk membuang limbahnya di lokasi yang sudah disediakan oleh Perumda Paljaya.
"Pemprov DKI sudah menyediakan tempat, jangan dibuang sembarangan yang berakibat tidak baik pada lingkungan dan masyarakat," tandasnya.