Senin, 08 Mei 2023 Reporter: Anita Karyati Editor: Andry 949
(Foto: Anita Karyati)
Puluhan warga mengapresiasi kunjungan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah yang mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah di GOR Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.
Neneng Hasanah mengharapkan, sosialisasi perda ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat
dalam pengolahan sampah yang baik di lingkungannya masing-masing."Masyarakat harus memahami, sampah mempunyai nilai ekonomis jika diolah dengan baik. Terutama bisa dimanfaatkan ibu-ibu rumah tangga di pulau," ujarnya, Senin (8/5).
Wakil Camat Kepulauan Seribu Selatan, Ade Slamet menjelaskan, berdasarkan data dari Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kepulauan Seribu, volume sampah di seluruh wilayah ini mencapai 40 ton per hari.
"Di Kepulauan Seribu pengelolaan sampah sangat penting karena kalau diangkut ke TPST Bantargebang biayanya sangat mahal," tuturnya.
Ade menuturkan, dalam sosialisasi ini, warga diedukasi jika sampah organik dapat dipilah dan dimanfaatkan menjadi pakan ikan dan ternak melalui maggot.
"Ini sangat menghemat biaya untuk membeli pakan ikan dan lainnya," terangnya.
Munawar (43), warga RT 03/03, Pulau Tidung menyambut baik adanya kegiatan sosialisasi pengolahan sampah dari anggota DPRD DKI Jakarta. Terlebih, pulau ini merupakan lokasi wisata yang tiap akhir pekan selalu ramai di kunjungi wisatawan.
"Pengolahan sampah di pulau sudah baik. Apalagi sudah ada petugas PPSU yang rutin membersihkan kawasan Pulau Tidung," tandasnya.