Senin, 06 Juli 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 5802
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Pemprov DKI Jakarta segera mengambil alih lahan seluas 1.300 meter persegi di Jalan Rawasari Selatan, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang selama bertahun-tahun dikuasai pihak swasta dan masyarakat.
Lahan yang berlokasi tepat di samping Pasar Rawasari itu setiap hari dijaga puluhan anggota sebuah ormas kepemudaan. Beberapa spanduk berisi larangan masuk juga terlihat dipasang di sekitar lahan tersebut.
Di sisi lain, sejumlah lapak makanan dan minuman tampak memenuhi areal luar lahan. Sementara di bagian dalam digunakan sebagai lokasi bengkel las bubut.
Camat Cempaka Putih, Lola Lovita mengatakan, lahan tersebut merupakan satu kesatuan dari total 47.140 meter persegi milik Pemprov DKI. Hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) pada 1987 lalu.
"Sebenarnya mereka ada perjanjian dengan Pemprov DKI boleh menggunakan lahan tersebut. Tapi suatu saat dibutuhkan mereka harus keluar dari situ, tapi sekarang mereka malah memaksa bertahan," ujar Lola, Senin(6/7).
Organisasi kepemudaan yang menguasai la
han tersebut, menurut Lola, sudah beberapa kali melakukan unjuk rasa penolakan di Kantor Kecamatan Cempaka Putih."Setelah Lebaran kita akan bongkar bedeng-bedeng di lokasi itu. Kita sudah berikan SP1, kita harap mereka ada kesadaran membongkar sendiri bangunannya," tegas Lola.
Dihubungi terpisah, Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengusulkan agar lahan tersebut nantinya bisa digunakan menjadi lokasi pembangunan rusunawa.
"Kita sih berharapnya nantinya pasar dan rusunawa bisa diintegrasikan, sudah kita usulkan ke tingkat provinsi," kata Mangara.