Jumat, 03 Juli 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Lopi Kasim 4902
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan produsen orang produsen tahu berformalin di Kampung Rawa Selatan V, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (2/7 kemarin. Enam orang tersebut yakni SS, AIK, YD, AG, RJ, dan SD
"Terungkap saat anggota Polwan menyamar dan membeli satu bungkus tahu di Pasar Senen, setelah dilakukan uji lab diketahui hasilnya positif mengandung bahan pengawet, kemudian kita kembangkan untuk mengetahui dari mana asal tahu ini," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roma Hutajulu, Jumat (3/7).
Dari pengembangan tersebut, kata Roma, diketahui pedagang mendapatkan barang dari salah seorang produsen tahu di kawasan Johar baru. Produsen tersebut juga menjual produknya ke berbagai pasar di wilayah Jakarta Pusat.
"Pabrik pengawetan tahunya berada di Kebon Nanas, Tangerang. Dari pabrik tersebut, ditemukan bahan- bahan kimia berupa 1 kantong plastik tahu putih, 1 dirigen berisi cairan delta, 2 dirigen berisi cairan anti foam, 1 plastik serbuk bensomik, 5 botol cairan eponik, 1 ember serbuk cokok, dan 1 karung kristal soda api," katanya.
Saat ini tersangka sudah diamankan dan dikenakan pasal 136 (b) UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.