Selasa, 11 April 2023 Reporter: Anita Karyati Editor: Andry 921
(Foto: Anita Karyati)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu menggelar razia minuman keras (miras) dan produk kedaluwarsa di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara.
Kepala Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi mengatakan, razia ini digelar untuk mengantisipasi peredaran makanan dan minuman yang tak memenuhi syarat kesehatan seperti telah melewati batas konsumsi atau kedaluwarsa.
"Empat warung sudah kita periksa. Hasilnya tidak ditemukan peredaran miras berikut makanan dan minuman kedaluwarsa atau memiliki kemasan rusak," katanya, Selasa (11/4).
Edi menyampaikan, tujuan razia ini untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dari peredaran makanan atau minuman yang tidak memenuhi syarat kesehatan. Termasuk kedaluwarsa, kemasan atau isi berkondisi rusak yang dapat memicu gangguan kesehatan.
"Dalam pengawasan ini kami kerahkan 10 personel secara terpisah agar bisa melakukan pemeriksaan lebih detail dan teliti," ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada pemilik warung agar selalu melakukan pengecekan tanggal kadaluarsa produk yang dijual dan juga pada kondisi kemasan produk.
"Produk yang kadaluarsa mohon disendirikan dan tidak dijual kepada masyarakat. Kami juga minta untuk tidak menjual miras karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan," ucapnya.
Rosidah (54), pemilik warung di Pulau Kelapa mengaku sudah memisahkan produk dengan kemasan rusak atau mendekati kedaluwarsa agar bisa dikembalikan kepada distributor.
"Kami selalu cek barang dagangan seminggu sekali supaya pembeli tidak membeli produk yang kedaluwa
rsa," tandasnya.