Selasa, 04 April 2023 Reporter: Anita Karyati Editor: Andry 882
(Foto: Anita Karyati)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu menggelar razia minuman keras (miras) berikut produk makanan dan minuman kedaluwarsa pada dua toko di wilayah Pulau Harapan.
Kasatpol PP Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi mengatakan, razia dilakukan untuk memastikan tidak ada penjualan miras, petasan dan peredaran makanan minuman yang tidak memenuhi syarat kesehatan.
"Pada dasarnya kami ingin memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat," ujarnya, Selasa (4/4).
Edi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, pihaknya tidak menemukan
peredaran miras berikut makanan maupun minuman yang kedaluwarsa atau memiliki kemasan rusak."Kami mengerahkan 10 personel. Hari ini baru dua warung yang kami periksa dan hasilnya nihil. Kegiatan ini akan kita lanjutkan di pulau lainnya," katanya.
Hamdan (52), warga RW 01 Pulau Harapan sekaligus pemilik warung mengaku, tidak menjual miras dan selalu memisahkan barang berkemasan rusak atau mendekati tanggal kedaluwarsa agar dikembalikan kepada distributor.
"Selama ini kondisi produk selalu aman. Karena jika ada produk yang rusak atau kedaluwarsa saya akan langsung komplain dan mengembalikan ke distributor," tandasnya.