Kamis, 02 Juli 2015 Reporter: Izzudin Editor: Lopi Kasim 3734
(Foto: Izzudin)
Lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan, sebanyak empat rumah di Kecamatan Cilandak, Tebet, Pancoran, dan Setiabudi, Jakarta Selatan dibongkar petugas Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan.
"Semua rumah tinggal yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan kita bongkar," tegas Sukria, Kasudin Penataan Kota Jakarta Selatan, Kamis (2/7).
Menurut Sukria, luas bangunan empat rumah tersebut di atas 500 meter persegi dengan bangunan 2 lantai.
" Kami sudah memberikan surat peringatan 1 hingga 3 dan disegel, bahkan sudah melayangkan surat perintah bongkar sendiri ." ujarnya.
Sebanyak 30 personel gabungan dari Sudin Penataan Kota, Satpol PP, TNI/Polri dikerahkan dalam pembongkaran tersebut.