Kamis, 02 Juli 2015 Reporter: Suparni Editor: Dunih 2938
(Foto: Suparni)
Sudin Penataan Kota Jakarta Utara kembali membongkar paksa tembok bangunan rumah tinggal di jalan Sindang, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Pembongkaran dilakukan, karena bangunan tidak sesuai dengan maket di perizinan.
Kasudin Penataan Kota Jakarta Utara, Monggur Siahaan mengatakan, pembongkaran 6 tembok bangunan berlantai tiga senilai Rp 4 miliar itu,
karena diduga ada perubahan bentuk dari rumah tinggal menjadi ruko. Untuk membongkar tembok yang seharusnya tidak ada dalam maket perizinan, pihaknya mengerahkan 20 personel Satpol PP Kecamatan Koja."Izinnya sih rumah tinggal, tapi kok cenderung ke ruko. Makanya kita bongkar bagian-bagian yang mengarah ke ruko itu, dikembalikan sesuai izin," ujarnya, Kamis (2/7).
Sementara itu, pemilik bangunan mengakui, ada kesalahan pembuatan tembok yang dilakukan oleh pemborong. Menurutnya semua perizinan telah diurus dan disetujui oleh Sudin Penataan Kota.
"Bangunan tersebut murni untuk hunian," kata pemilik yang enggan disebut namanya.