Pj Gubernur Heru Sampaikan Pidato Penjelasan Dua Raperda di Rapat Paripurna DPRD

Senin, 13 Maret 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 2973

Pj Gubernur Sampaikan Pidato Penjelasan Dua Raperda di Rapat Paripurna DPRD

(Foto: Folmer)

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan pidato  penjelasan terhadap dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (13/3). Kedua Raperda yang telah diusulkan oleh eksekutif untuk dibahas dan disahkan oleh DPRD DKI Jakarta yakni Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Di perlukan perencanaan terpadu

Dalam pidatonya, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan,, data Dinas Kesehatan tahun 2022 mencatat sebagian besar warga masih membuang limbah domestik ke badan air atau tanah yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Kemudian, dari hasil pemantauan kualitas air sungai tahun 2021 pada 120 titik oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menunjukkan parameter mikrobiologi berupa kelimpahan bakteri koli tinja dan aktivitas domestik yang turut mempengaruhi penurunan kualitas air sungai di Jakarta.

"Evaluasi terhadap kualitas air tanah juga telah dilakukan untuk menganalisis indikasi sumber pencemaran. Hasilnya, ditemukan lima parameter dominan yakni pH, mangan, detergen, total coliform dan bakteri koli yang merupakan hasil dari kegiatan limbah domestik," ujar Heru, di Gedung Paripurna DPRD DKI Jakarta.

Ia memaparkan, di Jakarta masih ada warga yang melakukan kegiatan buang air besar sembarangan sebesar 5,6 persen dari capaian target sebesar nol persen pada tahun 2024. Sementara akses sanitasi aman hingga tahun 2022 baru mencapai 20,59 persen.

Alhasil, kondisi tersebut berdampak pada peningkatan pencemaran sumber daya air dan tanah dan atau kerusakan lingkungan sehingga memperparah angka penularan penyakit melalui air sehingga menurunkan derajat kesehatan dan produktivitas manusia.

"Sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan air limbah merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib. Perda ini dibutuhkan untuk mengisi kekosongan karena belum ada aturan yang mengatur hingga saat ini," katanya.

Pemprov DKI, lanjut Heru, juga mengajukan raperda RUED yang disusun sebagai pelaksanaan amanah UU Nomor 30 Tahun  2007 tentang Energi.

"RUED berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah menyusun dokumen rencana strategis, melaksanakan koordinasi perencanaan dan pembangunan energi lintas sektor serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah bidang energi," tuturnya.

Ia menambahkan, DKI Jakarta membutuhkan kebutuhan energi yang tinggi, sedangkan sumber di Pemprov DKI terbatas.

"Oleh karena itu, diperlukan perencanaan terpadu dari sisi supply dan demand dari berbagai sektor pengguna, berbagai jenis energi dan perencanaan jangka panjang serta berwawasan lingkungan," tandasnya.

Usai membacakan pidatonya, PJ Gubernur Heru kemudian menyerahkan dua Raperda kepada Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin.

BERITA TERKAIT
Rapat Paripurna Setujui Bentuk Hukum Jamkrida Perseroda

Rapat Paripurna DPRD Setujui Bentuk Hukum Jamkrida Perseroda

Senin, 06 Februari 2023 1512

DPRD DKI Harap Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida Dapat Fasilitasi Modal UMKM

DPRD Harap Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida Dapat Fasilitasi Modal UMKM

Senin, 16 Januari 2023 1571

Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta Sepakati Raperda

Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta Sepakati Raperda Tentang PT Jakpro dan Pengelolaan Keuangan Daerah

Rabu, 28 Desember 2022 1887

DPRD Sahkan Rencana Kerja Tahunan 2023

DPRD Sahkan Rencana Kerja Tahunan 2023

Selasa, 29 November 2022 1838

Pj Gubernur Sampaikan Pidato Penyampaian Raperda APBD 2023

Pj Gubernur Sampaikan Pidato Penyampaian Raperda APBD 2023

Selasa, 08 November 2022 1710

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468497

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307233

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285050

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283948

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282625

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks