Rapat Paripurna DPRD Setujui Bentuk Hukum Jamkrida Perseroda

Senin, 06 Februari 2023 Reporter: Anita Karyati Editor: Andry 1655

Rapat Paripurna Setujui Bentuk Hukum Jamkrida Perseroda

(Foto: Nugroho Sejati)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Jamkrida) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dalam Rapat Paripurna hari ini.

Kita berharap raperda ini dapat mendukung kinerja Jamkrida

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengharapkan, setelah disetujuinya raperda ini Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dapat menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta memperhatikan saran dan harapan dari DPRD.

"Kita berharap raperda ini dapat mendukung kinerja Jamkrida sekaligus mendorong peningkatan sektor usaha mikro, kecil dan menengah," ujarnya, Senin (6 2).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz Muslim menyampaikan, PT Jamkrida Perseroda memiliki dua peran strategis.

Pertama, memperkuat struktur makro ekonomi daerah dan sebagai jangkar pengaman program pemerintah daerah dalam upaya memperkuat akses. Kedua mendukung struktur permodalan usaha mikro, kecil dan menengah dan koperasi agar berjalan dan tersalurkan dengan baik.

Hingga kini, PT Jamkrida Jakarta telah menjamin 3.520.536 UMKM dan koperasi dengan nilai total penjaminan yang sudah mencapai lebih dari Rp 22 triliun.

"Jika melihat regulasi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka sudah mencapai batas, sehingga diperlukan penambahan modal dasar sebesar Rp 1,6 triliun," kata Aziz.

Aziz berharap, perubahan raperda ini dapat meningkatkan kemampuan dunia usaha dalam memperkuat kapasitas. Termasuk memperluas akses permodalan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asal daerah.

"Perubahan bentuk hukum dan penambahan modal ini kami harap dapat membantu UMKM dan koperasi dalam penjaminan pembiayaan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Tiga Komisi Berikan Jawaban Terkait Raperda Pengelolaan BMD

Tiga Komisi Berikan Jawaban Terkait Raperda Pengelolaan BMD

Kamis, 02 Februari 2023 2060

Bamus DPRD Sepakati Paripurna Jamkrida

Bamus DPRD Sepakati Paripurna Raperda Jamkrida

Kamis, 12 Januari 2023 1837

DPRD Sahkan Rencana Kerja Tahunan 2023

DPRD Sahkan Rencana Kerja Tahunan 2023

Selasa, 29 November 2022 2030

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468997

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307711

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284326

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260941

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196574

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks