Jumat, 03 Maret 2023 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 1538
(Foto: Anita Karyati)
Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) yang digelar Unit Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu di Pulau Sebira, Kelurahan Pulau Harapan,, pada Kamis (2/3) dan Jumat (3/3), telah melayani 143 permohonan izin dan non-izin.
Kasubag TU UPPM (Unit Pengelola Penanaman Modal) PTSP Kepulauan Seribu, Konrat Sianturi menjelaskan, layanan yang diberikan meliputi pelayanan administrasi kependudukan sebanyak 130 pemohon, terdiri dari pembuatan KTP digital, akta kelahiran dan kartu keluarga (KK).
Kemudian, konsultasi pembuatan PAS kapal sebanyak lima pemohon, pelayanan pajak tujuh permohonan dan konsultasi pengadilan agama satu pemohon.
"Kami melayani warga hingga malam hari. Sehingga, mereka yang masih melaut atau bekerja memiliki kesempatan untuk mengurus izin dan non-izin yang diperlukan," kata Konrat, Jumat (3/3).
Ia mengatakan, layanan jemput bola ini tidak hanya satu pelayanan, tetapi melibatkan semua instansi untuk memudahkan warga mengakses kepengurusan perizinan dan non-perizinan.
"Kami ingin hadir lebih dekat, memberikan kemudahan dan pelayanan optimal bagi warga," tegasnya.
Sementara, Ketua RW 03 Pulau Sebira Ali Kurniawan, mengucapkan terima kasih dan apresiasi, karena layanan jemput bola melalui PTK ini sangat dirasakan manfaatnya oleh warga.
"Warga sangat antusias dan merasa terbantu, terlebih layanan ini digelar sampai malam hari" tandasnya.