Jumat, 17 Februari 2023 Reporter: Anita Karyati Editor: Andry 1890
(Foto: Anita Karyati)
Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP-PTSP) Kepulauan Seribu hari ini menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Pulau Payung, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.
Hasilnya, tercatat ada 49 perizinan yang diajukan warga dan telah dilayani dalam pelayanan tersebut.
Kepala UP-PTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, pelayanan ini perdana di 2023 dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan kemudahan kepada warga yang ingin mengurus perizinan dan non perizinan.
"Pulau Payung menjadi pulau pertama kami untuk PTK. Totalnya ada 49 perizinan yang diproses petugas," katanya, Jumat (17/2).
Erwin membeberkan, 49 perizinan yang dilayani terdiri dari dua Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), satu izin pengadilan agama, delapan izin pelayanan pajak, tujuh izin konsultasi pembuatan pas kapal, tiga izin kependudukan, satu pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta sembilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Pelayanan jemput bola ini dilakukan rutin di pulau penduduk untuk memberikan kemudahan bagi warga. Kami memastikan seluruh warga di Pulau Seribu dapat terlayani dengan baik dan optimal," ujarnya.
Ketua RT 04/04,
Pulau Payung, Mursalim menyampaikan, warga sangat senang dan terbantu dengan adanya pelayanan jemput bola yang diadakan UP-PTSP Kepulauan Seribu. Selain cepat, layanan ini juga bisa menghemat biaya jika harus mengurus kedaratan Jakarta."Sangat bagus, warga yang ingin melakukan perizinan jadi lebih mudah. Terlihat mereka sangat antusias. Saya harapkan pelayanan ini dapat berkelanjutan," tandasnya.