Jumat, 20 Mei 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 2127
(Foto: Anita Karyati)
Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Taman Interaktif, Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.
Kepala UP PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, pelayanan jemput bola ini melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait dalam memberikan kemudahan bagi warga untuk mengurus perizinan dan non-perizinan.
"Pelayanan Terpadu Keliling di Kelurahan Pulau Tidung merupakan yang pertama di tahun ini," ujar Erwin, Jumat (20/05).
Dalam pelayanan ini, jelas Erwin, ada 75 perizinan yang dilayani, di antaranya izin dokter satu orang, Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) tiga orang, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dua orang, Izin mendirikan bangunan (IMB) enam orang.
Kemudian, Nomor Izin Berusaha (NIB) satu orang, SKCK satu orang, konsultasi pengadilan agama tiga orang, paspor satu orang, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lima orang, Kependudukan sembilan orang, PBB lima orang, BPHTB satu orang dan pembuatan kartu nelayan 37 orang.
"Pekan depan pelayanan jemput bola akan kami lakukan di Pulau Sebira," tuturnya.
Hadi (37), warga Pulau Tidung, RT 02/
02, mengaku terbantu dengan layanan PTK ini, karena tidak perlu ke kantor Kecamatan serta tidak mengantri lama."Tadi saya mengajukan pembuatan kartu nelayan. Sangat bagus pelayanannya, cepat tidak mencapai 20 menit sudah jadi, petugasnya juga ramah-ramah," ucapnya.