Sabtu, 21 Agustus 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1324
(Foto: Suparni)
Unit Pengelola Pelayanan Terpadu satu Pintu (UP PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Jumat (20/8). Dalam pelaksanaan PTK tersebut terdapat 31 permohonan yang diurus warga.
Kepala UP PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, layanan jemput bola tersebut diberikan hingga malam hari untuk mengakomodir warga yang tidak sempat mengurus kebutuhan izin dan non-izin pada siang hari lantaran masih melaut atau sibuk bekerja.
"Layanan ini menjadi komitmen kami untuk memudahkan warga dalam mengurus beragam perizinan dan non-perizinan," ujarnya, Sabtu (21/8).
Erwin merinci, 31 permohonan yang diurus warga yang konsultasi sertifikat tanah sebanyak empat permohonan, perpanjangan SKCK satu permohonan, pelayanan pajak delapan permohonan, layanan administrasi kependudukan 11 permohonan, konsultasi PAS kapal tiga permohonan dan pengurusan administrasi pengadilan agama sebanyak empat permohonan.
"Kita akan adakan layanan serupa di pulau-pulau permukiman lainnya yang belum sempat kita sambangi untuk memudahkan warga mengakses kepengurusan perizinan dan non-perizinan," tandasnya.