Rabu, 16 Desember 2020 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 2168
(Foto: Suparni)
Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) atau layanan jemput bola di Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Kepala Sub Bagian UP PM-PTSP Kepulauan Seribu, Konrat Sianturi mengatakan, dalam layanan jemput bola tersebut petugas melayani sebanyak 96 permohonan izin dan non-izin.
"Layanan ini kami berikan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kita libatkan organisasi perangkat daerah dan instansi terkait untuk memudahkan warga yang membutuhkan layanan perizinan dan non-perizinan," ujarnya, Rabu (16/12).
Konrat menjelaskan, untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK
) ada 15 pemohon, Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) empat pemohon, Kartu Kuning satu pemohon, administrasi kependudukan 13 pemohon, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 17 pemohon."Selebihnya adalah permohonan konsultasi pembuatan Pas Kapal, konsultasi pajak, dan konsultasi pernikahan," terangnya.
Konrat menambahkan, PTK ini akan terus dilakukan agar semakin mendekatkan layanan kepada warga.
"Melalui layanan jemput bola ini bisa membuat warga semakin hemat waktu dan biaya," tandasnya.