Kamis, 25 Juni 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Dunih 2745
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Di bulan puasa ternyata masih ada warung di Jakarta Utara yang berani menjual minuman keras (miras). Padahal, selain mengganggu orang yang sedang ibadah, penjualan miras juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Miras.
Terungkapnya penjualan miras itu setelah Satpol PP Tanjung Priok kembali melakukan razia dengan mengerahkan 25 personel. Dalam operasi tersebut petugas menyisir warung-warung kelontong di sejumlah lokasi seperti, Warakas, Kampung Bahari, dan Sungai Bambu. Hasilnya 125 miras berbagai jenis ditemukan kemudian disita petugas.
"125 botol yang kita sita dari sejumlah warung kelontong. Merek dan jenisnya macam-macam, ada Anggur Merah, Rajawali, Brandy, Bir, dan lain-lain," ujar Nul Asri, Korlap Satgas Pol PP Kecamatan, Tanjung Priok kepada beritajakarta.com, Kamis (25/6).
Sementara, Kasatgas Pol PP Kecamatan Tanjung Priok, Siti Mulyati menambahkan, razia dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas pemuda yang nongkrong sambil minum minuman keras di warung.
"Warga bilang ada warung yang biasa menjual minuman keras, biasanya anak-anak muda pada nongkrong sambil minum-minum. Dikhawatirkan terjadi tawuran," jelas Siti.
Selain menyita miras, petugas juga telah mencatat kartu identitas penduduk pemilik warung. Penjual miras juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut lagi.
"Apabila kedapatan jual miras lagi akan diyustisikan," tambahnya.