Selasa, 16 Desember 2014 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 5626
(Foto: Nurito)
Sebuah rumah yang diduga dijadikan pabrik minuman keras (miras) oplosan di Gg Sejahtera RT 13/17, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur digerebek jajaran Polda Metro Jaya, Selasa (16/12). Hasilnya, petugas berhasil menyita ribuan botol miras dari berbagai merk dan jenis, mesin pengoplos serta berhasil mengamankan enam tersangka.
Keenam tersangka yang diamankan salah satunya yakni pemillik rumah, EHA (45) serta lima karyawannya yang bertugas sebagai pengoplos miras. Saat ditanyakan ke sejumlah warga, mereka mengaku tidak kenal dengan pemilik rumah serta tidak tahu menahu mengenai aktivitas di rumah berlantai dua tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menduga rumah yang dijadikan pabrik miras oplosan ini sudah beroperasi sekitar 11 bulan lalu. Penggerebekan yang dilakukan, kata Rikwanto, didasari adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan pabrik miras oplosan tersebut.
"Seluruh barang bukti seperti, alat penyuling, mesin pengepak, lem, label botol dan ribuan botol miras dari berbagai merk dan jenis diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan," ujar Rikwanto di lokasi kejadian, Selasa (16/12).
Dari tangan tersangka, petugas juga menyita surat-surat perizinan dan perdagangan palsu. Petugas juga mendapati label BPOM yang diduga palsu.
Para tersangka, kata Rikwanto, akan dijerat dengan pasal berlapis yakni UU nomor 18/12 tentang Pangan, pasal 137, Pasal 136 jo 75 ayat 1. Kemudian Pasal 62 jo pasal 8,9 ayat 1 UU nomor no 8/99 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 204 KUHP tentang menjual atau mengedarkan barang yang dapat membahayakan orang lain. Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 miliar.
EHA, pemilik rumah sekaligus pabrik miras mengaku mengeluarkan modal awal sebesar Rp 50 juta untuk membeli bahan baku dan peralatan untuk membuat miras oplosan. "Saya hanya menyiapkan tempat dan modal, sedangkan yang meracik orang lain," kata EHA.
Ia mengungkapkan, miras oplosannya itu dijual Rp 100-200 ribu per dus yang berisikan 12 dan 24 botol. Dalam sebulan, dirinya sanggup memproduksi 500 dus dengan kandungan alkohol mencapai 30-40 persen. "Dari setiap dus, peracik miras dapat keuntungan Rp 10 ribu," tambahnya,
Kepala BPOM DKI Jakarta, Dewi Prawittasari menambahkan, kandungan miras itu antara lain berisi etanol dan metanol. Metanol sebenarnya bukan untuk konsumsi manusia, sebab itu sama dengan spirtus. "Bagi yang mengonsumsi metanol maka dampaknya adalah keracunann. Kemudian dalam waktu 30 menit sampai 2 jam, korban akan pingsan, koma dan buta hingga berujung pada kematian," tandasnya.