Rabu, 22 Februari 2023 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Andry 1339
(Foto: Wuri Setyaningsih)
30 peserta dari lembaga masyarakat dan
Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di area Kantor Kecamatan Kemayoran.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat, Zulkifli Zanti Arbi mengatakan, sosialisasi pergub ini penting dilakukan karena di dalam aturan tersebut dibahas perubahan kebijakan terkait Garis Sepadan Bangunan (GSB).
Termasuk dibahas luasan dari pemanfaatan lahan untuk bangunan dan karakteristik wilayah yang memungkinkan lokasi lahan dibangun.
"Kegiatan berlangsung satu hari. Tujuannya untuk memberikan pencerahan, gambaran dan pemahaman bagi para
peserta terkait perizinan bangunan," ujarnya, Rabu (22/2).Ia menjelaskan, melalui pergub ini, warga tidak harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Jadi sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan penyesuaian zonasi pola ruang dan intensitas pemanfaatan ruang,” katanya.
Zulkifli berharap, sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan dan informasi akurat bagi warga.
"Tadi ada juga dialog interaktif supaya warga tidak ada yang salah paham," tandasnya.