Senin, 24 Oktober 2022 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Budhy Tristanto 1851
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menerbitkan tiga surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tiga masjid. Penyerahan diserahkan langsung Kepala UP PM-PTSP Kecamatan Kembangan, Mohamad Rizky Wirawan, dan Camat Kembangan, Joko Suparno.
Kepala UP PM-PTSP Kecamatan Kembangan, Mohamad Rizky Wirawan mengatakan, penyerahan IMB dilakukan di Masjid Al Ikhlas Jl.Musyawarah 1 RT 015/02 Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Tiga Masjid tersebut, Masjid Baitul Akbar, Masjid Jami Nurul Iman, Mushola Al-Mukarim.
"Ini merupakan program Pemprov DKI Jakarta," tuturnya, Senin (24/10).
Menurutnya, relaksasi perizinan IMB sarana ibadah ini untuk mendorong memudahkan dalam berinvestasi, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki masyarakat.
"Program pelayanan pengurusan IMB rumah ibadah di PTSP tidak dipungut biaya alias gratis," terangnya.
Sementara itu Camat Kembangan, Joko Suparno, mengingatkan pengelola rumah ibadah yang belum memiliki IMB untuk segera mengurusnya.
"Kami mengimbau kepada pengurus masjid yang belum memiliki IMB untuk segera mengurusnya," pungkasnya.