Kamis, 25 Juni 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Lopi Kasim 3369
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Lantaran disinyalir belum memiliki izin menjual produk peternakan dan untuk mengawasi kegiatan pengawasan dan pembinaan, Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah supermarket.
Kepala Seksi Peternakan, Sudin Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Jakarta Pusat, Hasudungan mengatakan, semua unit usaha yang berjualan daging sapi, ayam dan olahan lainnya harus terlebih dahulu mengurus izin melalui kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan rekomendasi teknis dari Sudin Kelautan, Pertanian dan Ketahahan Pangan Jakarta Pusat.
“Kita juga lakukan survei langsung nomor kontrol veteriner (NKV) yang merupakan sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan,” ujarnya, Kamis (25/6).
Kegiatan ini sendiri difokuskan di sejumlah supermarket, di antaranya di Gondangdia, Menteng, Sarinah Thamrin, Apartemen
Mediterania, Golden Trully, dan Hos Cokroaminoto.”Kita targetkan untuk tahun ini semua unit usaha di Jakarta Pusat sudah memiliki izin usaha dan sertifikat NKV sehingga dapat menjamin keamanan pangan asal hewan yang beredar khususnya di pasar swalayan dan toko daging,” tandasnya.