Kamis, 16 Februari 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 7480
(Foto: Istimewa)
MRT Jakarta resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023.
Dengan keputusan ini, maka pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo dan fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda), Muhammad Effendi mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas dukungan penuhnya terhadap peran MRT Jakarta yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan memiliki nilai strategis bagi negara sehingga penting untuk ditetapkan sebagai objek vital nasional.
“Dengan penetapan ini, PT MRT Jakarta akan terus menjalin kerja sama yang solid dengan TNI Polri dalam menentukan konfigurasi standar pengamanan baik kekuatan personel maupun sarana prasarana pengamananannya,” ujar Effendi, Kamis (16/2).
Effendi menambahkan, MRT Jakarta merupakan sistem perkeretaapian perkotaan modern pertama di Indonesia yang kehadirannya memberikan dampak ekonomi dan sosial yang besar bagi negara dan masyarakat.
“Oleh karena itu, penetapannya sebagai salah satu objek vital nasional akan memberikan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem perkeretaapian perkotaan modern di Indonesia,” tandas Effendi.