Selasa, 07 Februari 2023 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1556
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 15 petugas gabungan Satpol PP, TNI, Kepolisian, Suku Dinas Perhubungan, aparatur Kelurahan serta Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kepulauan Seribu, melakukan penataan kawasan Taman Arsa RT 01/01 Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan.
Lurah Pulau Untung Jawa, Supriyadi mengatakan, langkah awal penataan dilakukan dengan menertibkan satu bangunan liar berukuran 12 meter persegi yang ada di areal tersebut,
"
Penataan dalam rangka mempercantik kawasan ," katanya, Selasa (7/2).Menurut Supriyadi, sebelum dilakukan pembongkaran pemilik sudah disosialisasi dan diberikan pemahaman keberadaan warungnya melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 221 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah.
"Selain tidak sesuai aturan, keberadaannya juga menganggu estetika," tukasnya.
Untuk selanjutnya, jelas Supriyadi, pihaknya akan melakukan penghijauan di kawasan ini dengan menanam aneka tanaman hias dan pohon produktif.