Rabu, 17 Juni 2015 Reporter: Izzudin Editor: Lopi Kasim 2802
(Foto: Izzudin)
Lantaran menyalahi aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak dua bangunan di Jl Iskandar Muda, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dibongkar petugas, Rabu (17/6).
"
Bangunan itu dibongkar karena menyalahi aturan Pemda DKI, baik perizinan dan peruntukannya ," kata Sukria, Kasudin Penataan Kota Jakarta Selatan.Pihaknya, kata Sukria, mengerahkan sebanyak 60 personel gabungan Satpol PP, TNI, Polri untuk membongkar bangunan.
Ditambahkan Sukria, luas bangunan 100 meter rencananya akan dibuat showroom mobil oleh pemilik bangunan.
"Kita sudah peringatkan kepada pemilik, kita sudah berikan surat peringatan sampai kita segel," tandasnya.