Rabu, 17 Juni 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 3670
(Foto: Yopie Oscar)
Sebanyak 30 kapal nelayan Jakarta tertahan di Pelabuhan Bungus, Sumatera Barat. Tertahannya kapal tersebut merupakan imbas dari adanya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Andon Penangkapan Ikan yang mengatur penangkapan ikan di luar wilayah harus ada perjanjian kerja sama antar kepala daerah.
Beruntung hari ini dilakukan penandatanganan nota kesepahamanan (Mo
U) antara Pemprov DKI Jakarta dengan Sumatera Barat. Sehingga diharapkan kapal yang tertahan bisa cepat beoperasi lagi."Kenapa kerja sama dengan Sumatera Barat agak kami percepat? Karena kemarin hampir 30 kapal kita terlantar di Pelabuhan Bungus," kata Darjamuni, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DKI Jakarta di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (17/6).
Adanya penandatanganan ini, sangat membantu kelancaran operasional nelayan. Bahkan, nelayan DKI sudah bisa secara legal untuk mencari ikan di Laut Hindia.
"Dengan terbitnya Permen semua nelayan provinsi lain menangkap ke laut provinsi lain itu harus dilindungi dulu dengan MoU," ucapnya.
Dalam perjanjian yang ditandatangani, kapal yang diperbolehkan mencari ikan di Laut Hindia sebanyak 50 kapal. Dengan kapasitas di bawah 30 gross ton. Sementara kapal dari Sumatera Barat hanya diperbolehkan sebanyak 20 kapal saja.
"Sekarang kapal DKI yang aktif ke Sumatera Barat ada 31 kapal. Kita antisipasi sampai 50 kapal di surat perjanjian. Sementara dia kita kasih kuota 20 kapal. Kalau mereka bukan nangkap, tapi jual ikan," ucapnya.
Selain dengan Sumatera Barat, pihaknya juga akan melakukan kerja sama dengan daerah lainnya seperti, Sulawesi Barat, Belitung Timur, dan Kalimantan Barat.