Senin, 15 Juni 2015 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 5102
(Foto: Reza Hapiz)
Rencana penertiban ratusan bangunan di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (15/6) batal dilakukan. Penertiban akan dilakukan pasca Hari Raya Idul Fitri mendatang.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santosa mengatakan, warga diberikan batas waktu hingga H+7 setelah lebaran untuk membongkar bangunannya.
"
Tidak ada pembongkaran rumah warga hari ini. Kita kasih kesempatan warga untuk membongkar bangunannya, sampai H+7 Idul Fitri . Hari ini kita membantu warga yang ingin pindahan ke rusun," ujar Kukuh, Senin (15/6).Camat Jatinegara, Syofian Taher mengatakan, surat peringatan (SP) kedua sudah diberikan ke warga yang rumah atau lahannya terkena trase normalisasi Kali Ciliwung. Selanjutnya, akan diberikan SP tiga pasca lebaran yang dilanjutkan dengan penertiban bangunan.
“Sesuai intruksi Gubernur DKI Jakarta bahwa Kampung Pulo harus kosong pada hari ke tujuh setelah lebaran. Sebab itu SP tiga akan diberikan usai warga merayakan Hari Raya Idul Fitri nanti," katanya.
Pihaknya, tambah Syofian, tidak akan memberikan ganti rugi kepada warga. Namun, warga diberikan fasilitas yang sangat layak di Rusunawa Jatinegara Barat.
Untuk tiga bulan pertama, warga digratiskan biaya sewa. Selanjutnya, warga diwajibkan membayar iuran pengelolaan lingkungan sebesar Rp 300 per bulan.