Jumat, 09 Desember 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2102
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memasang 12 sensor pemantau udara berbiaya rendah atau Low Cost Sensor (LCS) di ruas jalan yang menerapkan ganjil genap.
Keberadaan LCS dapat memperluas jangkauan pemantauan udara di Jakarta sekaligus juga melengkapi lima Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) eksisting standar referensi yang tersebar di setiap wilayah Kota.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, LCS berfungsi mengevaluasi efektivitas pelaksanaan ganjil genap dalam pengendalian polusi.
“Dengan dipasangnya LCS di ruas jalan ini kita mengukur efektivitas kebijakan ganjil genap terhadap penurunan pencemaran emisi udara,” ujarnya, Jumat (9/12).
Yogi menambahkan, ruas jalan yang dipasang LCS berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Adapun proses analisis LCS membutuhkan waktu sebulan, kemudian hasilnya akan
disampaikan kepada publik.“Ke depan, jumlah LSC akan terus ditambah di seluruh ruas jalan ganjil genap,” tandasnya.
Berikut sebaran 12 LCS di ruas jalan yang menerapkan ganjil genap:
1. Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun).
2. Jalan Jenderal M.T. Haryono.
3. Jalan Jenderal D.I. Panjaitan.
4. Jenderal Ahmad Yani.
5. Jalan Thamrin Raya.
6. Jalan Tomang Raya.
7. Jalan Fatmawati.
8. Jalan Gunung Sahari.
9. Jalan Jenderal Sudirman (Dukuh Atas).
10. Jalan Sisingamangaraja.
11. Jalan Gajah Mada.
12. Jalan Salemba Raya.