Dinas LH Gelar Public Expose Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta

Senin, 19 September 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 1560

Dinas LH Gelar Public Expose Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta

(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH), Senin (19/9), menggelar public expose tentang strategi pengendalian pencemaran udara (SPPU). Kegiatan digelar di Ruang Pertemuan Lantai 23 Blok G, Gedung Balaikota, Jakarta Pusat.

M embuka diskusi dan potensi kolaborasi dalam melaksanakan SPPU. 

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Andriansyah mengatakan, paparan publik ini digelar dalam rangka menyusun rencana aksi untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta yang dikemas dalam Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).

"Kegiatan ini untuk membuka diskusi dan potensi kolaborasi dalam melaksanakan SPPU.  Kami mengundang perwakilan pemerintah pusat, pemerintah daerah sekitar, akademisi, lembaga masyarakat, dan media," katanya.

Menurutnya, SPPU ini disusun sebagai upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan kualitas udara yang merupakan prioritas dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Penyusunan SPPU, jelas Afan, dilakukan berdasarkan peninjauan terhadap Indeks Kualitas Udara (IKU) DKI Jakarta yang menempati posisi terendah pada 2019.

"Dari kegiatan ini kita mendapatkan kesepakatan terhadap aksi SPPU dan target-targetnya. Semoga yang kita lakukan ini dapat membawa dampak baik bagi warga Jakarta terkait isu pencemaran udara," tuturnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan, strategi yang akan dilakukan dalam pengendalian pencemaran udara ini, di antaranya meningkatkan tata kelola, pengurangan emisi pencemar udara dari sumber bergerak dan tidak bergerak.

"Totalnya ada 75 rencana aksi, dan setiap poin terdapat detailnya. Semoga ini membawa dampak baik bagi peningkatan kualitas udara di Jakarta ," ucap Asep.

Asep mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kota Tangerang dan Bekasi. Salah satu poin kerja sama ini yaitu tentang pelaksanaan uji emisi dan menyusun kebijakan bersama. Diharapkan, kerja sama ini bisa berkelanjutan dengan kota-kota lainnya.

"Karena ,tanpa ada kerja sama dengan kota lain sekitar Jakarta, pengendalian udara tidak dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.

BERITA TERKAIT
Sudin LH Jakpus Gelar Kepatuhan Wajib Uji Emisi

Sudin LH Jakpus Gelar Kepatuhan Wajib Uji Emisi

Kamis, 15 September 2022 3274

WCD 2022, Gerakan Pilah Sampah Warga Dari Rumah Digelar Serentak di Jakarta

WCD 2022, Gerakan Pilah Sampah Warga dari Rumah Digelar Serentak di Jakarta

Minggu, 18 September 2022 2000

Dinas Lingkungan Hidup Gelar FGD Pertajam Strategi Pengendalian Pencemaran Udara

Dinas LH Gelar FGD Pertajam Strategi Pengendalian Pencemaran Udara

Kamis, 18 Agustus 2022 1682

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468503

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307238

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks