Dishub Pastikan Oknum Terlibat Parkir Liar Ditindak Tegas

Senin, 05 Desember 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 2677

Aji Kusambto

(Foto: doc)

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI berkomitmen untuk menindak tegas oknum yang terlibat parkir liar. Sebab, adanya parkir liar ini justru dapat menimbulkan bangkitan kemacetan dan merusak estetika kota.

Penertiban parkir liar yang digelar selama ini sesuai aturan yang berlaku

Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Aji Kusambarto mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan menyelesaikan masalah parkir liar.

"Parkir liar ini jelas menyalahi aturan. Untuk itu, kami akan terus menindak tegas jika ada oknum yang terlibat," ujarnya, Senin (5/12).

Aji menjelaskan, Dishub terus berkoordinasi dengan jajaran Pengendalian Operasional (Dalops) dan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) di lima wilayah kota untuk menggelar penertiban parkir liar di Jakarta.

"Penertiban parkir liar yang digelar selama ini sesuai aturan yang berlaku. Penindakan dilakukan oleh jajaran Dalops dan Wasdal Sudin Perhubungan di lima wilayah kota," terangnya.

Ia memaparkan, sesuai amanat Pergub Nomor 188 tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola Pemerintah Daerah, pihaknya mengelola parkir di badan jalan di sejumlah ruas jalan ibu kota.

"UP Perparkiran mengelola sekitar 300 lebih titik parkir on street yang tersebar di lima wilayah kota," paparnya.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar menjelaskan, sebanyak 278 personel yang bertugas di delapan kecamatan di Jakarta Pusat maupun sudin dikerahkan untuk melakukan penertiban lalu lintas dan parkir liar setiap hari Senin hingga Minggu.

"Petugas dikerahkan di sejumlah ruas jalan dengan aktivitas kendaraan bermotor yang padat ataupun lintasan di antaranya kawasan Pasar Senen dan Pasar Tanah Abang, Underpass Galur, Lapangan Banteng dan Salemba Raya," jelasnya.

Pihaknya, sambung Wildan, juga menginstruksikan kepada petugas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat untuk tidak bermain atau melindungi kelompok atau ormas tertentu yang mengelola parkir liar di sejumlah lokasi ruas jalan.

"Puluhan sepeda motor terkena razia parkir liar dikenakan sanksi angkut jaring dan selanjutnya dikenakan sanksi tilang oleh aparat kepolisian. Kami juga menderek mobil yang kedapatan parkir di badan jalan," ungkapnya.

Wildan juga mengimbau kepada warga untuk mematuhi rambu rambu lalu lintas dengan tidak memarkir kendaraan bermotor miliknya di badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.

"Kami juga memasang spanduk sosialisasi untuk mengimbau warga agar tidak parkir sembarangan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Waduk Rawa Badak Dilengkapi Pedestrian

Pembangunan Pedestrian di Waduk Rawa Badak Rampung

Jumat, 16 September 2022 1842

Petugas Gabungan Gencarkan Pengawasan di Kawasan Danau Sunter

Pengawasan di Kawasan Danau Sunter Digencarkan

Kamis, 01 September 2022 1396

 200 Personel Gabungan Lakukan Penataan Trotoar Depan Pasar Ciracas

200 Personel Gabungan Tata Trotoar Jl Ciracas Raya

Kamis, 06 Oktober 2022 1739

30 Sepeda Motor Terjaring Operasi Cabut Pentil di Dukuh Atas

30 Sepeda Motor Terjaring Operasi Cabut Pentil di Dukuh Atas

Sabtu, 23 Juli 2022 1551

 31 Warga Melanggar Perda Jalani Sidang Tipiring

31 Pelanggar Perda di Jakpus Jalani Sidang Tipiring

Jumat, 13 Mei 2022 1874

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468519

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307256

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285067

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283964

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282638

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks