Selasa, 29 November 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1906
(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DKI Jakarta Tahun 2023.
Propemperda DKI Jakarta Tahun 2023 memuat 35 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Tiga di antaranya Raperda kumulatif terbuka yang terdiri dari Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Kemudian terdapat tujuh Raperda yang sedang dibahas pada Tahun 2022, namun belum selesai. Antara lain, Raperda tentang Jaringan Utilitas, Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Rencana Induk Transportasi Jakarta, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda) dan Perubahan Bentuk Hukum PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda).
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, pembentukan Perda dilaksanakan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, dalam pembentukan Perda harus disusun terlebih dahulu melalui Propemperda.
Ia menjelaskan, dalam proses penyusunan Propemperda telah diselenggarakan berbagai rapat kerja dengan fraksi-fraksi, komisi-komisi, eksekutif dan juga perwakilan kelompok masyarakat guna menerima usulan Raperda yang akan dimuat pada Propemperda Tahun 2023.
“Selanjutnya usulan Raperda tersebut dibahas Bapemperda bersama eksekutif dengan mempertimbangkan prioritas, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan aspirasi masyarakat daerah,” urai Pantas dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11).
Pantas menyampaikan, penetapan Propemperda sebagai langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kota Jakarta, khususnya dalam sudut pandang regulasi yang selaras dengan norma hukum sebagai pondasi utama.
Namun, perlu dipahami bersama di luar Propemperda DKI Jakarta Tahun 2023 tersebut masih bisa dilakukan pembahasan Raperda sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ia berharap, seluruh Raperda yang telah diprogramkan dapat dibahas dengan sebaik-baiknya. Sehingga terbentuk Perda yang berkeadilan, memiliki kepastian hukum, mengedepankan kepentingan umum serta dapat mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat.
“Kepada eksekutif yang telah mengusulkan Raperda agar mempersiapkan kajian atau Naskah Akademik dan Raperda dilengkapi dengan data-data pendukung lainnya," tandasnya.
Perlu diketahui, Propemperda yang telah disusun selain mengakomodir Propemperda yang belum selesai dibahas pada 2022, juga terdapat Raperda yang merupakan amanat Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Di mana banyak Perda yang harus segera disesuaikan. Sehingga selain yang telah disebutkan, masih terdapat 25
judul Raperda tentang:1. Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.
2. Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
3. Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
4. Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.
5. Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah.
6. Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta.
7. Perubahan Atas Perda Nomor9 Tahun 2018 tentang PT Mass Rapid Transit Jakarta (Perseroan Daerah).
8. Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Transjakarta.
9. Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda).
10. Kawasan Tanpa Rokok.
11. Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
12. Penyelenggaraan Sistem Pangan.
13. Pengelolaan Air Limbah Domestik.
14. Pengelolaan Air Minum.
15. Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
16. Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga.
17. Kemudahan Berusaha.
18. Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta.
19. Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043.
20. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022-2042.
21. Rumah Susun.
22. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
23. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Provinsi DKI Jakarta.
24. Dana Abadi Pangan dan
25. Fasilitas Pencegahan, Peredaran, Penanggulangan dan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.