Senin, 17 Oktober 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 1783
(Foto: Anita Karyati)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Senin (17/10), menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta , Abdurrahman Suhaimi mengatakan, dalam rapat ini pihaknya menerima saran dan masukan langsung dari akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, serta media Nantinya, pandangan umum yang telah diberikan ini akan menjadi pertimbangan untuk diakomodir dalam usulan raperda bersama eksekutif dan legislatif.
"Sudah ada 35 usulan dari eksekutif untuk dijadikan penentuan prioritas. Tentu nanti akan kita lanjutkan rapat berikutnya bersama komisi dan fraksi," katanya.
Menurut Suhaimi, dari beberapa program yang menjadi pembahasan oleh pemerhati, salah satunya Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bapemperda akan berusaha semaksimal mungkin terkait mekanisme yang lebih efektif untuk pembahasan.
"Setelah mendapatkan hasil pandangan-pandangan tentunya kami akan berdiskusi kembali untuk mendapatkan hasil yang maksimal dan tepat untuk dijadikan prioritas. Terkait perda KTR saya sangat setuju karena untuk menjaga kesehatan masyarakat, meskipun sudah ada perda terkait pencemaran udara," ucapnya.
Ia berpesan, setiap usulan raperda dari eksekutif tidak sekadar usulan namun perlu dipertanggungjawabkan. Sehingga ketika dibahas sudah siap dan matang untuk menentukan skala prioritas.
Smentara, Kabid Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum DKI Jakarta, Fadjar menjelaskan, 35 usulan Propemperda 2023 ini hasil masukan dari 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tahun 2022 ada 26 usulan. Pihaknya, memastikan raperda yang telah diusulkan ini telah memiliki naskah akademik dan rancangan.
"Sejauh ini tanggapan yang diberikan para pemerhati masih sangat positif. Ada satu yang menjadi pembahasan kembali terkait perda KTR, insyaallah perda ini akan kita bahas ditriwulan pertama agar lebih cepat," katanya.
Fadjar menjelaskan, beberapa usulan yang masuk Propemperda 2023 antara lain, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Penyelenggaraan Sistem Pangan, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Bantuan Hukum, hingga Rencana Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup dan lainnya. Pihaknya optimis perda ini dapat segera dibahas secera cepat.
"Kita harus optimis, kalau dari eksekutif berharap semua usulan ini dibahas oleh anggota dewan. Tetapi dewan punya kebijakan-kebijakannya tersendiri. Pastinya nantu usulan ini disatukan sehingga bersinergi menghasilkan perda dengan jumlahnya yang signifikan dari tahun sebelumnya," ungkapnya.
Sementara, Izhwan perwakilan Forum Warga Kota (FAKTA) Jakarta mengatakan, pihaknya mendukung setiap program dan usulan dari eksekutif maupun legislatif, namun pihaknya menanggapi terkait perda kawasan tanpa merokok (KTR) dan bantuan hukum.
Raperda KTR sering menjadi usulan masyarakat, diharapkan tahun 2023 ini dapat berjalan. Serta, bantuan hukum perlu dibentuk karena ini melibatkan hak manusias untuk mendapatkan kepastian dan keamanan di Jakarta.
"Diharapkan Raperda KTR bisa segera dibentuk oleh pemda DKI Jakarta, karena ini hak dari manusia yang menginginkan lingkungan yang sehat dan sudah ada 27 kota yang membentuk ini jadi Perda. Selain itu, perda bantuan hukum juga perlu dibentuk karena belakangan ini masih banyak kasus di Jakarta," tuturnya.