Jumat, 18 November 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1520
(Foto: doc)
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta akan terus melanjutkan program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Hal ini karena program KPJ adalah salah satu wujud komitmen Pemprov DKI dalam mendukung peningkatan kesejahteraan para pekerja di Jakarta.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sudah menjadi tugas dari pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakatnya. Dalam konteks Disnakertransgi, tentu kesejahteraan para pekerja pun turut diperhatikan.
“Para pekerja adalah salah satu yang berjasa dalam menggerakkan roda perekonomian Jakarta, juga membangkitkan industri dari pandemi COVID-19. Untuk itu, program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) akan terus dilanjutkan sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membantu memenuhi kebutuhan para pekerja di Jakarta,” kata Andri Yansyah, Jumat (18/11).
Program KPJ adalah program kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja DKI Jakarta.
"KPJ diharapkan menjadi kebijakan solutif untuk meringankan beban para pekerja atau buruh di DKI Jakarta, bahkan kriteria penerima KPJ saat ini sudah meningkat dari yang awalnya berpenghasilan Upah Minimum Provinsi (UMP)+10 persen menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) + 15% dan pada umumnya merupakan Kepala Keluarga (KK), serta menjadi pencari nafkah utama bagi keluarga. Sebanyak 45.134 kartu telah kita distribusikan sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini," ujar Andri Yansyah.
Program KPJ bertujuan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga-keluarga di Jakarta, dengan membantu mengurangi pengeluaran atau biaya hidup, sehingga perekonomian para pekerja dan buruh lebih sejahtera.