Rabu, 10 Juni 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Lopi Kasim 3023
(Foto: Ilustrasi)
Suku Dinas Perindustrian dan Energi Jakarta Pusat akan menindak tegas pangkalan penjual gas yang menjual harga elpiji ukuran 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET) yakni sebesar Rp 16 ribu.
"Kalau ketahuan naikkan harga, pertama kita berikan surat peringatan dan jika masih bandel akan kita cabut izin usahanya," tegas Saukani, Kasudin Perindustrian dan Energi Jakarta Pusat, Rabu (10/6).
Saat ini, kata Saukani, pihaknya belum menemukan adanya pangkalan yang menjual di atas HET, namun demikian pihaknya akan terus melakukan pengawasan ke sejumlah pangkalan gas elpiji di Jakarta Pusat, terlebih saat ini menjelang puasa permintaan tinggi.
"Petugas kami nyamar dengan mengunakan pakaian sipil dan berpura-pura sebagai pembeli," ujarnya.