Sabtu, 22 Oktober 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 2575
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk pada hari Sabtu yang mulai diterapkan pada 22 Oktober 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, penambahan jam layanan pada hari Sabtu di lima kantor Samsat induk bertujuan memberikan pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara maksimal bagi warga DKI Jakarta.
"Banyak warga DKI Jakarta yang memiliki waktu luang pada akhir pekan untuk membayar pajak kendaraan bermotor ke kantor Samsat," ujar Lusiana Herawati, Sabtu (22/10).
Untuk itu, lanjut Lusiana, Bapenda DKI Jakarta menambah jam pelayanan di lima kantor Samsat induk yang dimulai pada Sabtu (22/10) atau pekan ketiga Oktober 2022.
"Penambahan jam layanan di kantor Samsat pada hari Sabtu dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB," tuturnya.
Ia berharap warga bisa leluasa dan mudah membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan bertambahnya hari layanan di lima kantor Samsat induk serta memanfaatkan insentif pajak daerah sesuai yang tertuang di dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
“Insentif pajak pajak daerah yakni sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang yang melewati jatuh tempo pembayaran dihapus mulai 15 September hingga 15 Desember mendatang," tandasnya.