Rabu, 03 Juni 2015 Reporter: Suparni Editor: Lopi Kasim 2522
(Foto: doc)
Ditjen Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar operasi di sekitar perairan teluk Jakarta serta di pelabuhan. Hasilnya, penyelundupan sebanyak 2,176 kilogram narkoba berbagai jenis atau senilai Rp 2,8 miliar berhasil digagalkan petugas.
Kepala Bea dan Cukai Tanjung Priok, Fadjar Donny mengatakan, pencegahan tersebut dapat menyelamatkan 8.704 generasi muda dari bahaya narkoba.
"Modus penyelundupan narkoba tersebut yakni disembunyikan di dalam peralatan elektronik berupa perlengkapan CCTV, dibungkus alumunium foil dan plastik bening," ujar Donny, Rabu (3/6).
Menurutnya, barang haram yang berasal dari Hongkong tersebut terungkap berkat informasi dan pengembangan kasus dari BNN. Bahwa terdapat penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
"Setelah kami lakukan penyisiran diketahui, barang tersebut sudah berada di gudang tempat penimbunan sementara less container load barang impor Tanjung Priok," katanya.