Kamis, 06 Oktober 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 2086
(Foto: Folmer)
Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta menggelar diskusi kelompok terfokus dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang bantuan hukum.
Diskusi kelompok terfokus digelar untuk menyerap masukan dari para pemangku kepentingan yakni lembaga bantuan hukum dan akademisi.
Kabid Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum DKI Jakarta, Fadjar mengatakan, pihaknya hingga saat ini terus merampungkan penyusunan naskah akademis dan draf raperda tentang bantuan hukum yang akan diusulkan ke legislatif untuk dibahas pada tahun 2023.
"Latar belakang raperda tentang bantuan hukum yang akan diajukan untuk dibahas dan disahkan oleh DPRD DKI didasari azas kesamaan hukum bagi setiap orang," ujar Fadjar, Kamis (6/10).
Namun, lanjut Fadjar, masyarakat memiliki perbedaan strata yakni miskin dan kaya sehingga bagi sebagian warga tidak mampu mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses layanan hukum.
"Kami mengajukan raperda ini untuk memberikan akses bagi warga yang sedang membutuhkan bantuan hukum," tuturnya.
Menurutnya, Biro Hukum DKI Jakarta mengundang sejumlah pemangku kepentingan yakni lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi dan belum untuk menyampaikan aspirasi dalam penyusunan naskah akademis dan draf Raperda tentang Bantuan Hukum.
"Kami menargetkan tahun ini usulan Raperda tentang Bantuan Hukum masuk ke Propemperda DPRD DKI Jakarta menjadi salah satu raperda yang dibahas pada tahun 2023," katanya.
Ia menambahkan, aspirasi yang telah disampaikan oleh lembaga bantuan hukum sebagai bahan masukan bagi tim penyusun di Biro Hukum DKI Jakarta selaku pengusul untuk dibahas dan disahkan oleh DPRD menjadi peraturan daerah.
"Kami juga mengambil referensi sejumlah perda bantuan hukum dari provinsi lain di Indonesia yang sudah disahkan," tandasnya.