Rabu, 05 September 2018 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1445
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, mensosialisasikan aplikasi bantuan hukum bagi jajaran aparatur sipil negara (ASN) yang mengalami kasus hukum terkait pekerjaan.
Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit mengatakan, aplikasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas waktu pelayanan bantuan hukum, khususnya penanganan perkara dan pendampingan hukum di pengadilan.
"Aplikasi bermaksud mempermudah layanan. Nanti semua akan langsung ditangani oleh bagian hukum," katanya, Rabu (5/9).
Dikatakan Khalit, saat ini aplikasi masih dalam tahap sosialisasi. Bagi ASN Kota Administrasi Jakarta Utara yang ingin melihat atau mencoba bisa mengakses aplikasi melalui alamat http://sibankum.jakartautara.info.
Bila ingin mendapat bantuan, para ASN cukup memasukkan kasus hukumnya sesuai form berikut dokumen pendukung dan keterangan kasus. Nantinya, Bagian Hukum akan mempelajari kasus sebelum ditindaklanjuti.
Namun, lanjut Khalit, dalam proses penanganannya nanti, ASN terkait harus terus ikut memantau dan tidak lepas tangan serta
menyerahkan segala urusan ke bagian hukum."Seandainya dibutuhkan dokumen tambahan bisa langsung menambahkan. Sebab belum tentu bagian hukum punya dokumen yang dibutuhkan," tandasnya.