Senin, 01 Juni 2015 Reporter: Andry Editor: Dunih 28120
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menyesuaikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Kepala Sekolah (Kespek) di ibu kota. Kebijakan ini agar tidak ada ketimpangan cukup jauh antara TKD Kepsek dan Kepala Tata Usaha (TU). Terlebih
, Kepsek merupakan jabatan fungsional yang diberikan tugas tambahan selain mengajar sebagai guru.
"Memang terjadi ketimpangan jauh karena Kepsek kan bagaimana pun bukan jabatan struktural. Jadi mereka kalah di tunjangannya. Karena Kepsek itu guru yang diberi tugas tambahan, jadi jabatannya tetap fungsional," kata Saefullah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta di Balaikota, Senin (1/6).
Terkait dengan persoalan ini, Saefullah mengaku telah merumuskan kembali TKD para Kepsek agar nilainya tidak terlalu jauh dengan tunjangan yang didapat para Kepala TU di sekolah. Walau demikian, TKD Kepala TU tetap lebih tinggi dari Kepsek karena mereka memiliki jabatan struktural seperti Eselon IVB.
"Kepala TU itu dulu Eselon V, sekarang sudah tidak dikenal. Sehingga itu yang membuat tunjangan mereka lebih besar," sambungnya.
Saefullah menambahkan, saat ini Pemprov DKI juga tengah merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) No 207 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang di dalamnya mengatur jabatan fungsional para guru, dokter spesialis dan tunjangan petugas Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI.
"Kebanyakan dari mereka aspirasinya ingin sistem penggajiannya tidak sama. Akhirnya kita akomodir. Jadi ada tiga yang direvisi dari Pergub 207, yaitu petugas DPP, guru dan dokter spesialis," tandasnya.