Rabu, 21 September 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1549
(Foto: Istimewa)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Djokosoetono Research Center Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademis Peraturan Daerah (Perda) Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum).
Forum yang berlangsung untuk ketiga kalinya ini mengundang perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Adapun materi yang diberikan di antaranya, kelembagaan Satpol PP sebagai penegak perda dan koordinator PPNS, perubahan Perda Tibum, isu dalam penyelenggaran trantibum, transisi dari rezim sanksi pidana ke sanksi administratif, pidana kerja sosial dan penghapusan pidana kurungan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, jajarannya mempunyai tugas sangat penting dan strategis dalam membangun kondisi Jakarta yang tenteram, tertib dan nyaman. Tugas dan fungsi tersebut diatur dalam Undang- Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Satpol PP DKI Jakarta senantiasa berpedoman pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Secara umum dalam Perda 8 Tahun 2007 mencakup 10 Tertib, di mana pasal-pasal di dalamnya sudah tidak mampu menjawab tantangan kondisi sosial masyarakat yang begitu cepat berubah dikuti dengan kemajuan teknologi,” ungkap Arifin saat membuka FGD di salah satu hotel di Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).
Arifin menyampaikan, kondisi ini menjadi hambatan dalam fungsi penegakan perda, baik secara yustisial maupun non yustisial. Mengingat Perda Nomor 8 Tahun 2007 sudah tidak mampu menjawab tantangan hukum, maka perlu diambil langkah penyempurnaan.
“Penyempurnaan baik dalam bentuk revisi maupun perubahan sebagai instrumen Satpol PP DKI Jakarta dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” kata Arifin.
Menurut Arifin, tugas dan fungsi Satpol PP DKI secara implisit tertuang dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014, tepatnya pada pasal 255 yang mengamanatkan menegakkan perda dan pi
perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman dan perlindungan masyarakat.“Di samping hal tersebut pasal 256 juga mengatur kewenangan Satpol PP sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ucap Arifin.
Ia meminta peserta FGD memberikan masukan dalam rangka kelengkapan penyusunan naskah akademis. Di antaranya mendiskusikan peranan Satpol PP sebagai sebagai Penegak Perda dan Koordinator PPNS, mendiskusikan reorientasi sanksi pidana menjadi sanksi administratif.
“Selain itu, mendiskusikan isu sanksi kerja sosial sebagai alternatif ancaman sanksi pidana dan hapusnya ancaman pidana kurungan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ruang lingkup perbuatan yang diatur dalam rencana perubahan Perda Tibum,” urai Arifin.
Arifin menambahkan, terdapat tiga isu strategis dalam Penyusunan Naskah Akademis Perda Urusan Tramtibum dalam hal ini Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang disusun Djokosoetono Research Center Fakultas Hukum UI. Antara lain terkait isu kelembagaan, isu dualisme norma hukum, isu pengaturan sanksi dan ancaman sanksi.
“Saya harapkan peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan seksama serta dapat memberikan masukan-masukan positif terkait kegiatan ini,” tandasnya.