Jumat, 22 Mei 2015 Reporter: Suparni Editor: Dunih 3061
(Foto: Suparni)
Jumat bersih di Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, diisi dengan penertiban bangunan liar. Setidaknya ada 12 bangunan milik pedagang bunga dan kelontongan di Jalan Melur RW 08 Kelurahan Rawa Badak Utara dibongkar Satpol PP. Pembongkaran dilakukan, karena bangunan tersebut berada di atas saluran air sehingga jika hujan aliran air jadi tersumbat.
Korlap Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Utara, Edison mengatakan, bangunan para pedagang bunga dan warung makanan tersebut memang sudah lama berdiri. Keberadaannya yang menyalahi aturan karena menyumbat saluran air, membuat pihaknya terpaksa membongkar bangunan tersebut.
"
Sebanyak 12 bangunan liar di atas saluran air kita bongkar, termasuk inrit-inritnya ," ujar Edison, Jumat (22/5).Edison menambahkan, sebanyak 35 orang petugas Satpol PP dikerahkan untuk membongkar bangunan liar tersebut. Pembongkaran yang dilakukan sejak pagi akhirnya bisa dirampungkan hari ini juga. Pedagang juga kooperatif dengan pembongkaran tersebut. Terbukti tidak ada perlawanan dari para pedagang. Mereka hanya bisa pasrah dan memilah-milah barang yang masih dapat dimanfaatkan.