Sabtu, 27 Agustus 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2029
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memfasilitasi pendirian badan hukum 15 koperasi yang ditandai dengan penandatanganan akta pendirian koperasi 2022.
15 koperasi tersebut terdiri dari 13 koperasi sekolah, satu koperasi pada kawasan penataan kampung dan satu koperasi pada kelompok wirausaha.
Fasilitasi pendirian badan hukum koperasi ini merupakan langkah nyata Pemprov DKI dalam memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mendirikan koperasi.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, salah satu tujuan fasilitasi pendirian badan hukum koperasi untuk membantu warga pada kawasan program penataan kampung, masyarakat kelompok wirausaha, termasuk sekolah negeri, agar mempunyai wadah legal dalam melakukan kegiatan usahanya yang berbentuk badan hukum koperasi.
Ratu menilai, difasilitasinya badan hukum koperasi ini dapat memberikan dukungan bagi pelaku koperasi dan UMKM dalam rangka menjalankan kegiatan berusaha
nya.“Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mendukung pengembangan koperasi modern, UMKM naik kelas, maju, mandiri dan berdaya saing serta berkontribusi dalam perekonomian nasional,” ungkap Ratu, Sabtu (27/8).
Ratu menjelaskan, manfaat koperasi yang berbadan hukum di antaranya meningkatkan posisi tawar para pelaku UMKM melalui wadah koperasi. Selain itu, membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya anggota dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
“Manfaat lainnya mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi,” tandas Ratu.
Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM diterbitkan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Program yang akan dilaksanakan sebagai target implementasi PP tersebut antara lain:
A. Kemudahan dalam pembentukan koperasi sehingga menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi utama pilihan masyarakat.
B. Penyusunan basis data tunggal UMKM.
C. Alokasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
D. Perizinan tunggal melalui OSS.
E. Alokasi tempat promosi dan pengembangan usaha pada infrastruktur publik.
F. Layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi Koperasi dan UMKM.