Kamis, 21 Mei 2015 Reporter: Folmer Editor: Dunih 3505
(Foto: Reza Hapiz)
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan menggelar pendataan terhadap warga penghuni rumah susun sederhana milik (rusunami) atau apartemen subsidi di ibu kota. Pendataan dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang menghuni unit di apartemen tersebut.
"Kita siap masuk untuk mendata para penghuni apartemen bersubsidi. Memang, akan ada resiko perlawanan, tapi kami punya kewenangan yang diatur dalam undang-undang," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Edison Sianturi di Balaikota, Kamis (21/5).
Ia mengatakan, pendataan bukan untuk mengganggu ruang pribadi penghuni apartemen. Namun, untuk menghindari masuknya kasus narkoba, imigran gelap, prostitusi atau masalah lainnya ke dalam apartemen.
"Ya, penghuni apartemen menolak didata dengan alasan mengganggu privacy. Ya, kami hargai dan hormati. Itu kalau di rumah masing-masing. Tapi ketika masuk mendata siapa yang ada di unit itu. Itu tanggung jawab aparat Pemda bukan privacy," ujarnya.
Edison menegaskan, pemilik apartemen atau rusun bersubsidi ini harus bertanggung jawab kepada penghuni di setiap unit. Karena itu, penghuni apartemen juga harus mematuhi aturan yang berlaku.
"Pendataan dan pembentukan Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) akan dilaksanakan bekerja sama dengan dinas terkait di antaranya Dinas Perumahan, Satpol PP dan aparat keamanan," tegasnya.
Sekadar diketahui Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat, telah menginstruksikan dinas terkait untuk segera melakukan pendataan terhadap para penghuni apartemen atau rumah susun sederhana milik (rusunami) di ibu kota.
Instruksi tersebut dikeluarkan Djarot setelah ditemukannya praktik prostitusi online di kawasan Rusunami Kalibata City oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat (24/4) malam lalu. Menurut Djarot, pendataan akan dilakukan merata kepada seluruh penghuni apartemen atau rusunami yang berada di ibu kota tanpa terkecuali.