Senin, 22 Agustus 2022 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 1290
(Foto: Istimewa)
Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta akan berakhir pada 30 Agustus 2022. Seluruh badan publik diminta untuk segera melakukan pengisian SAQ.
"Setelah selesai melewati tahapan pengisian SAQ Monev, maka KI DKI akan melakukan verifikasi dan penilaian SAQ. Lalu, akan dilanjutkan dengan tahapan presentasi badan publik. Kami mengimbau agar seluruh badan publik di Jakarta segera melakukan pengisian SAQ karena waktu yang tersisa enam hari lagi," kata Wakil Ketua KI DKI Nelvia Gustina dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8).
Ia menjelaskan, monev merupakan kegiatan tahunan yang bertujuan memastikan apakah badan publik di wilayah DKI Jakarta telah mematuhi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pada 2021, terdapat penganugerahan atau awarding monev yang diberikan kepada badan publik terbaik dengan kategori informatif. Namun, monev bukanl
ah ajang kompetisi atau perlombaan yang sifatnya untuk penghargaan."Para peserta monev di tahun ini akan memperoleh rekomendasi hasil monev. Dengan begitu, akan memudahkan badan publik untuk terus bisa berbenah agar bisa menjadi badan publik yang informatif," ungkapnya.
Hingga 22 Agustus 2022 tercatat 13 badan publik telah melakukan pengisian SAQ, yaitu :
1. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
2. DPW Partai PKB DKI Jakarta
3. RSUD Jagakarsa
4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
5. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
6. DPW PSI Jakarta
7. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
8. PT. Jamkrida
9. SMA N 71 Jakarta
10. Polres Jakarta Selatan
11. PT. Jakarta Tourisindo
12. Biro Pemerintahan
13. PT. Pembangunan Sarana Jaya