Rabu, 20 Mei 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 2857
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Sebanyak dua gubuk yang berdiri di jalur pedestrian di Jalan Citandui RT 004/004, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, ditertibkan petugas Satpol PP. Dalam penertiban ini juga diangkut dua gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pembongkaran gubuk liar tersebut berjalan lancar karena sebelumnya telah dilakukan sosialisasi. Sebanyak 12 personel Satpol PP dikerahkan dalam penertiban ini.
"Gubuk ini berdiri di jalur pedestrian sehingga membuat kawasan menjadi kumuh dan kotor, makanya kita lakukan penertiban," ujar Silvi Anggreni, Kepala Satgaspol PP Kelurahan Menteng
, Rabu (20/5).Menurut Silvi, material bangunan dan dua gerobak PKL langsung dibawa ke Gudang Satpol PP di kawasan Cakung, Jakarta Timur. "Kita lakukan penindakan ini untuk penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007," tegasnya.