Senin, 18 Mei 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Widodo Bogiarto 3268
(Foto: Rudi Hermawan)
Lantaran berdiri di atas fasilitas umum serta melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, puluhan kios pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Supiori, Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, dalam waktu dekat bakal ditertibkan.
Lurah Cideng, Suprapto menuturkan, tercatat ada 30 kios yang akan ditertibkan. Sebelum ditertibkan, awal Juni mendatang pihaknya mulai melakukan sosialisasi agar pemilik kios bersedia membongkar sendiri tempat usahanya.
"Paling cepat Juli mendatang akan kami tertibkan. Sekarang masih tahap sosialisasi," kata Suprapto, Senin (18
/5).Suprapto menyebutkan, keberadaan puluhan kios tersebut telah membuat aktivitas warga terganggu. Sebab, akses Jalan Supiori menjadi sempit sehingga tidak bisa dilalui kendaraan roda empat.
"Setelah ditertibkan, kami tidak akan merelokasi, karena mayoritas pedagang tersebut bukan warga Cideng," ujar Suprapto.