Rabu, 20 Mei 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Lopi Kasim 3089
(Foto: Ilustrasi)
Sebanyak 338 titik lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta Barat berdiri di atas fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik Pemprov DKI Jakarta.
Jumlah tersebut tersebar di delapan kecamatan, antara lain di Tambora 52 titik, Kalideres 46 titik, Grogol Petamburan 52 titik, Palmerah 39 titik, Kebon Jeruk 39 titik, Cengkareng 43 titik, Taman Sari 44 titik, dan Kembangan 23 titik dengan jumlah total 16.698 PKL.
Kasudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat, Slamet Widodo mengatakan, fasos dan fasum yang digunakan antara lain trotoar, badan jalan, di atas saluran air dan taman. Salah satunya di Jalan Pengairan, Kelurahan Tanjung Duren Selatan yang menggunakan badan jalan dengan jam berdagang yang terjadwal.
"
Yang terpenting, jalan tersebut bukan merupakan jalan utama yang dilewati banyak kendaraan. Itu juga jam berdagangnya diatur hanya dari jam 05.30-09.00 ," ujarnya, Rabu (20/4).Ke depan, kata Slamet, lokasi usaha PKL tersebut dapat dijadikan lokasi sementara. Namun, sebelumnya harus dilakukan penelitian oleh Tim Pertimbangan Tingkat Kota.
Untuk dijadikan lokasi sementara, tambah Slamet, harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain penggunaan fasos fasum hanya sebagian dan dibutuhkan oleh warga sekitar.
"Selain itu luas lahan pedagang tidak boleh lebih dari 3x3 meter," tandasnya.