Senin, 01 Agustus 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1475
(Foto: Istimewa)
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan sejumlah langkah untuk menertibkan parkir liar di kawasan Transit Oriented Development (TOD) Dukuh Atas, Jakarta Pusat yang tengah menjadi sorotan karena fenomena Citayam Fashion Week CFW).
Petugas di lapangan akan memberikan imbauan dan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di lokasi tersebut.
Sebab, kendaraan yang parkir di trotoar dan bahu jalan tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas (lalin), tapi juga keamanan dan kenyamanan pejalan kaki.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pengunjung CFW banyak yang memarkirkan kendaraannya di trotoar maupun bahu jalan, sehingga mengganggu ketertiban lalu lintas.
Hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi bahwa pemilik kendaraan bermotor dilarang parkir di ruang milik jalan.
Terlebih lagi, trotoar sebagai hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 131 yang mana trotoar harus terbebas dari parkir kendaraan.
“Aturan perparkiran yang ada tidak boleh dilanggar,” ujar Syafrin, Senin (1/8).
Selain itu, sambung Syafrin, petugas juga akan melakukan sterilisasi trotoar dan jalur sepeda dari parkir liar di kawasan Dukuh Atas. Termasuk memasang traffic cone sebagai pembatas antara trotoar dan jalan raya.
Pengguna kendaraan sejatinya harus memahami dan menaati segala peraturan perparkiran yang berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran mengamanatkan kendaraan dilarang parkir di ruang milik jalan kecuali terdapat fasilitas parkir resmi yang dikelola pemerintah daerah atau badan usaha.
Untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir diberlakukan sejumlah sanksi. Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, kendaraan yang parkir sembarangan akan diderek petugas Dishub DKI Jakarta.
“Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 Pasal 29, pelanggar akan dikenakan biaya retribusi penderekan serta penyimpanan sebesar Rp 500 ribu per hari untuk mobil dan Rp 250 ribu per hari untuk motor,” urai Syafrin.
Syafrin menambahkan, berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, terdapat berbagai tindakan lain bagi kendaraan parkir sembarangan. Antara lain penguncian ban kendaraan, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan pemerintah daerah atau pencabutan pentil ban.
“Segala peraturan perlu ditaati untuk menciptakan ketertiban lalu lintas. Jika ingin parkir, pengemudi bisa parkir di fasilitas parkir yang telah disediakan.
Sehingga tercipta keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas,” tandasnya.Perlu diketahui, berdasarkan Perda Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat beberapa titik yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat parkir di dalam ruang milik jalan yaitu:
1. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau sepeda yang telah ditentukan.
2. Jalur khusus pejalan kaki (trotoar atau pedestrian).
3. Jalur khusus sepeda.
4. Tikungan.
5. Jembatan.
6. Terowongan.
7. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang.
8. Tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan.
9. Muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan.
10. Tempat yang dapat menutupi rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
11. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran dan
12. Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.