Kamis, 07 Mei 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Dunih 9635
(Foto: doc)
Penggunaan air tanah melalui sumur bor dan pantek di Jakarta masih tinggi. Akibatnya, penurunan permukaan tanah menjadi ancaman serius bagi warga Jakarta yang letak geografisnya berada di bawah permukaan laut.
Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan pada tahun 2014, tercatat sebanyak 8.849.788 m3 air tanah digunakan dari sebanyak 4.473 titik sumur. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2011 yang tercatat sebanyak 7.209.189 m3 dari 4.231 titik sumur.
Kondisi ini sangat berdampak terhadap cepatnya penurunan muka tanah terutama di daerah Jakarta Utara. Sebab, dari data pantauan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 2011-2012 di 15 titik, penurunan muka tanah di Jakarta Jakarta Utara, lebih cepat dibanding daerah lain. Seperti di daerah Kecamatan Penjaringan, mulai dari Pejagalan hingga Pantai Indah Kapuk, penurunan terbesar mencapai 9,89 sentimeter di daerah PIK dan 9,54 sentimeter di Jl Marina Indah, Pluit.
Peneliti Pusat Penelitian Geologi Lembaga Ilmu Pengetahun Indonesia, Rachmat Fajar Lubis mengatakan, kondisi penurunan muka tanah akibat pemakaian air tanah di Jakarta sudah kritis. Namun, diakuinya tidak mungkin menghilangkan penggunaan air tanah sama sekali oleh masyarakat maupun industri.
"Kalau biaya produksi air sumur lebih rendah dari pada beli pastinya masyarakat akan memilih air sumur. Kita perkirakan yang terdata menggunakan air tanah itu baru sekitar 60 persen, sedangkan selebihnya ilegal," jelasnya, Kamis (7/5).
Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Aetra, Hari Yudha Hutomo mengatakan, pihaknya tengah membangun kerja sama dengan instansi terkait dalam pengawasan penggunaan air tanah, seperti Dinas Tata Air, BPLHD dan Dinas Pajak selaku regulator. Sebab, bila penggunaan air tanah terkontrol terutama di daerah yang sudah ada instalasi pipa pam tentu akan memicu masyarakat menggunakan air pipa.
"Data terakhir penggunaan air tanah di wilayah kita menurun dari tahun sebelumnya. Kita pun sudah berikan info sekitar 100 pengguna air tanah di wilayah kita yang pajaknya belum disesuaikan dengan ketentuan," tegasnya.
Kepala Seksi Air Bawah Tanah, Air Baku dan Air Permukaan, Sudin PU Tata Air Jakarta Utara, Elias menambahkan, karena seksi yang dipimpinnya merupakan unit yang baru dibentuk, pihaknya masih baru dalam tahap pendataan.
"Setelah nanti anggaran terealisasi, para pengguna air tanah akan kita sosialisasi tentang aturan penggunaan. Bila setelah itu masih ditemui pelanggaran baru dilakukan penegakan aturan," tandasnya.