Kamis, 07 Juli 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 1267
(Foto: Anita Karyati)
Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bamus DPRD) DKI Jakarta, Rabu (6/7), mengagendakan paripurna pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda).
Tiga raperda itu adalah perubahan badan hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) Jakarta. Kemudian, pelaksanaan Perda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Perda tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2014.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri mengatakan, tujuan memparipurnakan tiga raperda ini agar proses lebih cepat diberlakukan, setelah sebelumnya dibahas Bapemperda.
"Kami jadwalkan paripurna digelar 8 Juli, besok," kata Misan, Kamis (7/7).
Terkait Perda Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang sudah disetujui, Misan berharap itu bisa diproses secara cepat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai Pasal 89 Permendagri No. 80 Tahun 2015.
"Ini penting sekali, bahwa Provinsi DKI Jakarta ini tidak membeda-
bedakan. Kesetaraan ini penting. Teman-teman disabilitas perlu ada perhatian khusus dengan disetarakan warga Jakarta yang lain," ungkapnya.Sementara, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi, menyambut baik dan menyetujui penetapan jadwal yang akan diagendakan Bamus.
Dia menjelaskan, untuk Perda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta, serta Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014, saat ini masih dalam pembahasan fraksi. Namun, untuk rancangan perda tentang Penyandang Disabilitas sudah disepakati bersama dengan menetapkan 149 pasal.
"Saya menyetujui jadwal tiga agenda ini, untuk Raperda Disabilitas kita sudah ketuk palu pada pekan lalu. Nanti kita ajukan ke Kemendagri untuk difasilitasi itu sangat baik," pungkasnya.